Kejagung: Nadiem Makarim Tak Bisa Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim!

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah, oleh majelis hakim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Chromebook per Selasa (12/5/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Baca Juga :
Nadiem Sakit Jelang Sidang Tuntutan, Kejagung: Kita Lihat Besok

Ia menegaskan, Nadiem tidak diperkenankan keluar dari rumah tanpa izin majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Jadi, yang bersangkutan tidak bisa keluar rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :
Hadir di Sidang Nadiem, Ini Tanggapan Eks Dirjen Kemendikbudristek 

“Iya, kami bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim: Ibam Tahu 5 Risiko Chromebook dan 3 Kelemahan Teknis Sejak Januari 2020
• 7 jam laludetik.com
thumb
Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan Adies Kadir
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Rupiah Tembus Rp17.500, Purbaya Turun Tangan, Pemerintah Siap Intervensi Pasar Besok
• 12 jam laludisway.id
thumb
Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun, Strategi TLKM 30 Mulai Tunjukkan Hasil
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Merasa Tak Dianggap, Pinkan Mambo Bongkar Dugaan Perselingkuhan hingga Uang yang Disembunyikan Arya Khan
• 16 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.