Bisakah KIP Kuliah Dicabut? Simak Penyebabnya hingga Besaran Bantuan

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KIP Kuliah merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Adanya KIP Kuliah diharapkan dapat membantu mereka melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.

Kemdiktisaintek menyebutkan bahwa status penerima KIP Kuliah dievaluasi setiap semester oleh perguruan tinggi dan pemerintah. KIP Kuliah dapat dicabut atau dihentikan jika:

  • Kondisi ekonomi sudah dianggap mampu,
  • IPK tidak memenuhi standar kampus,
  • Putus kuliah,
  • Pindah kampus/prodi tanpa ketentuan yang diperbolehkan,
  • Meninggal dunia,
  • atau melanggar aturan tertentu.
Baca juga: Jadwal KIP Kuliah 2026, Cek Tanggal-tanggal Pentingnya!

Cara Cek Penerima KIP Kuliah

Pengecekan status KIP Kuliah dilakukan untuk mengetahui apakah kamu tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan. Status penerima KIP Kuliah dapat dicek secara online melalui situs resmi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Ini caranya.

  • Buka situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima
  • Masukkan NIK sesuai KTP/KK (pastikan NIK benar dan sesuai dokumen kependudukan)
  • Klik Cari
  • Setelah itu, status penerima KIP Kuliah akan ditampilkan
Besaran KIP Kuliah 2026 Bagi Penerimanya

KIP Kuliah membantu membiayai pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berhasil diterima di berbagai program studi unggulan di perguruan tinggi. Mengutip dari situs resminya, keunggulan penerima KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya kuliah hingga mendapat bantuan biaya hidup.

Besaran KIP Kuliah 2026 berupa bantuan biaya hidup dikirim langsung ke rekening penerimanya. Berikut rinciannya.

1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

2. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:

  • Rp 800.000
  • Rp 950.000
  • Rp 1.100.000
  • Rp 1.250.000
  • Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah. Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus lokasi kuliah berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.




(kny/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Leo/Daniel ke 16 besar Thailand Open dengan meyakinkan
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Heboh WNA Jepang Diduga Eksploitas Anak-anak Jakarta di Bawah Umur, Apa Respons Polisi?
• 19 jam laludisway.id
thumb
Kasus korupsi, Jaksa KPK dakwa eks Kajari HSU dengan pasal kumulatif
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Rupiah Tembus Rp17.503 per Dolar AS, Tertekan Konflik Selat Hormuz dan Isu PHK Dalam Negeri
• 18 jam lalumatamata.com
thumb
Terekam CCTV! Pelaku Curanmor Todongkan Senjata Api ke Penjaga Indekos di Duren Sawit | BORGOL
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.