Inara Rusli vs Wardatina Mawa: Pengacara Singgung soal Upaya Mediasi

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih bergulir di Polda Metro Jaya. Sebagai terlapor, Insanul dan Inara telah diperiksa dalam tahap penyidikan. Keduanya diperiksa di hari yang berbeda.

Kini, kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, buka suara terkait kasus yang masih berjalan itu. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi.

"Terkait dengan upaya mediasi. Mediasi dulu, belum ada kata perdamaian ya. Namanya kita mengajukan surat yaitu berupa permohonan mediasi,” kata Lechumanan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5).

Menurutnya, proses mediasi nantinya akan melihat kepentingan kedua belah pihak secara seimbang. Ia berharap mediasi tidak disalahgunakan menjadi ajang mencari keuntungan pribadi.

“Kalau memang permintaannya berimbang, permintaannya seimbang dengan kepentingan kita dan kepentingan di sana juga, ya, artinya tinggal dilaksanakan saja. Sederhana,” ujarnya.

Barang Bukti Dinilai Ilegal

Dalam kesempatan itu, Lechumanan kembali menyoroti penggunaan barang bukti yang disebut diduga diperoleh secara ilegal oleh Wardatina Mawa dan digunakan dalam laporannya di Polda Metro Jaya.

“Ini perkara bahwa ada yang namanya barang bukti yang didapat secara ilegal telah dipakai," katanya.

Inara memang telah membuat laporan terkait dugaan akses ilegal (illegal access) dan penyebaran rekaman CCTV rumahnya ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kasus ini merupakan buntut dari laporan perzinaan yang dilayangkan oleh pihak Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya, di mana rekaman CCTV tersebut dijadikan barang bukti.

Lechumanan pun menilai perkara tersebut sebenarnya sudah masuk kategori tindak pidana karena telah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

"Kalau yang namanya penyidikan, polisi sudah beranggapan ada peristiwa pidananya sudah ada. Tetapi sekarang pihak kepolisian harusnya tinggal menunjuk siapa sih pelakunya," ujar Lechumanan menyinggung soal laporan Inara di Bareskrim.

Lechumanan pun meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Di sisi lain, ia juga meminta laporan yang dibuat oleh Mawa di Polda Metro Jaya di-hold.

“Saya minta kepada penyidik yang ada di Direktorat Siber segera gelar penetapan tersangka. Dan saya minta Direktorat Reserse Kriminal Umum Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Metro Jaya hold perkara ini (laporan Mawa). Karena kenapa? Ini dalam ranah proses mediasi,” bebernya.

Tak hanya itu, Lechumanan juga meminta agar seluruh proses mediasi dilakukan melalui jalur resmi di kepolisian dan bukan secara pribadi di luar institusi hukum.

“Kalau mediasi di luar, ya, janganlah. Ngapain? Kita mediasi, ya sudah, disiapkan kok di Polda ini, ya, kita lakukan di Polda aja,” tegasnya.

“Nanti mediasi di luar itu bisa menjadi jebakan. Karena kenapa? Memberikan kepentingan-kepentingan personal yang kemudian melampaui, padahal perkaranya misal bobotnya kecil, tapi permintaannya besar," sambung Lechumanan.

Di akhir pernyataannya, Lechumanan menyampaikan pesan kepada pihak Mawa agar bersikap profesional dalam menghadapi persoalan hukum yang berjalan.

“Pesan saya kepada M, berusahalah menjadi orang yang layak dan profesional,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah di Tengah Gejolak Global, Ekonom Unair: Waspada, Tapi Jangan Panik
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kiprah Sandy Walsh Bersama Buriram di Liga Thailand: Musim Pertama Langsung Angkat Piala
• 14 jam lalubola.com
thumb
Narapidana Kasus Pencurian yang Kabur dari Lapas di NTT Berhasil Ditangkap| BORGOL
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Purbaya Rem Kenaikan Pajak, Industri Hasil Tembakau Harapkan Hal Serupa Bagi Cukai
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Gerakan Pilah Sampah Setiap Dua Pekan untuk Atasi Krisis Sampah Ibu Kota
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.