Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Nasib PPPK paruh waktu di 2027 masih jadi tanda tanya besar. Apakah akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, PNS atau diputus kontrak.

Pasalnya, saat PPPK paruh waktu tengah berjuang mencari kepastian akan nasibnya, pemda malah merekrut honorer baru. Di sisi lain, kontrak kerja PPPK paruh waktunya akan berakhir tahun ini. 

BACA JUGA: Wakil Rakyat Setuju Insentif PPPK Paruh Waktu Naik, tetapi Jangan Pukul Rata

"Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis lainnya, nakes sebelum masa kontrak mereka berakhir," kata Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Rini Antika kepada JPNN, Selasa (12/5/2026).

Pemerintah pusat sendiri berupaya agar pemerintah daerah tidak memberhentikan PPPK paruh waktunya.

BACA JUGA: Nasib Guru Honorer Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Komisi II: Dapat Diangkat jadi PPPK

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, bahkan mengeluarkan Surat Edaran yang menjaga guru PPPK paruh waktu agar tetap dipekerjakan.

Soal gaji, Kemendikdasmen sudah menyiapkan skema yang membantu pemda bila kesulitan fiskal.

BACA JUGA: 237.196 Guru Honorer Dituntaskan Lewat Jalur CPNS & PPPK? Ini Penjelasan Dirjen Nunuk

Sesuai SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana BOSP yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta

Menteri Mu'ti mengatakan, dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktunya.

Bagaimana nasib PPPK paruh waktu ini di 2027, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, kewenangannya ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). 

"Kami tidak mengatur soal PPPK paruh waktu. KemenPANRB yang membuat regulasinya,* kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.

Dihubungi secara terpisah Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan, nasib PPPK paruh waktu (PPPK PW) di tahun depan tergantung pemerintah daerah. Apakah masih membutuhkan PPPK paruh waktu atau tidak.

Sepanjang tidak ada pemberhentian karena berakhirnya kontrak dan keberadaannya masih diperlukan instansi, maka statusnya akan tetap ada.

"Jadi, kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh PPPK PW," kata Waka BKN Suharmen.

Status PPPK paruh waktu juga bisa berubah menjadi PPPK tahun depan. Ini menurut Waka Suharmen, apabila berdasarkan evaluasi instansi diperlukan peningkatan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Artinya, alih status dari PPPK paruh waktu ke PPPK ini tidak melalui tahapan seleksi kembali. Mengingat PPPK PW hanya tempat parkir sementara sambil menunggu formasi PPPK tersedia.

"PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda untuk mengalihkan ke PPPK, apalagi kalau instansinya butuh PPPK," terang Waka BKN.

Untuk perubahan status PPPK PW ke PPPK, menurut Waka BKN Suharmen, masih menggunakan payung hukum yang sama, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 ini dinilainya sudah sangat jelas sehingga tidak perlu mengganti regulasi baru.

"Kenapa harus diganti payung hukumnya, seharusnya sudah jelas ya bagaimana memperlakukan PPPK paruh waktunya," tegasnya.

Bagaimana mekanisme perubahan status PPPK PW ke PPPK, Waka Suharmen menjelaskan, dimulai dari usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Ketika PPK menilai PPPK paruh waktu kinerjanya baik ditambah instansi butuh PPPK, maka bisa diusulkan untuk ditingkatkan statusnya.

Dia menambahkan, peningkatan status PPPK paruh waktu ke PPPK tidak perlu penetapan formasi lagi.

"Formasinya kan sudah ada, karena setiap yang diangkat menjadi ASN (CPNS, PPPK, PPPK paruh waktu) sudah berdasarkan formasi yang diajukan instansi," pungkas Waka BKN Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah Sejak Senin Malam
• 7 jam lalunarasi.tv
thumb
Cek Faktanya! Ini Bukti Ilmiah tentang Produk Tembakau Alternatif
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Jepang U-17 di Piala Asia 2026, Tayang di Mana?
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Pramono Targetkan MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Beroperasi Akhir 2027
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
PBB Kebut Investigasi 4 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.