Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," Ungkap Purwanto.
Dikesempatan berbeda kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pengalihan Nadiem Makarim jmenjadi tahanan rumah sudah dilakukan sejak Senin malam.
“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Anang di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026 mengutip ANTARA.
Anang menuturkan, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan keluar dari kediamannya tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujarnya.
Dipasang Gelang DeteksiPada kesempatan yang sama, Anang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memasang alat gelang deteksi untuk Nadiem selama menjadi tahanan rumah.
"Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan," tuturnya.
Dalam putusan sebelumnya Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan dilarang meninggalkan kediamannya kecuali untuk keperluan tertentu yang telah mendapat izin pengadilan. Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum serta menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor.
Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.
Baca Juga:Tolak Gugatan UU IKN, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta Sampai Ada Kepres Resmi





