Grid.ID - Seorang ibu tiri diduga menganiaya bocah berusia enam tahun hingga meninggal dunia. Mirisnya, dugaan penganiayaan itu dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat kondisi jenazah bocah berinisial FA (6) tersebut. Kini, polisi telah menangkap terduga pelaku yang berinisial SAS (25).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais menyebut terduga pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan fisik pada korban.
"Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik secara berulang dalam kurun waktu tiga hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais dilansir TribunJateng.com.
Lantas bagaimana kronologi ibu tiri di Riau aniaya bocah 6 tahun hingga tewas? Simak penjelasannya.
Kronologi Ibu Tiri di Riau Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas
Seorang bocah enam tahun diduga menjadi korban penganiayaan dari ibu tiri hingga tewas. Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Korban menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis (07/06/2026). Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah bocah berinisial FA (6) tersebut.
Melansir TribunJateng.com, peristiwa pertama terjadi pada Selasa, (05/06/2026). Pelaku disebut emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga.
Setelah emosi, pelaku kemudian memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat. Alih-alih berhenti, dugaan kekerasan fisik itu kembali terjadi pada keesokan harinya yakni pada Rabu (06/05/2026).
Saat itu, pelaku marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Pelaku lantas kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama setelah korban tidak mengaku. Puncak dugaan kekerasan itu terjadi pada Kamis, (07/05/2026) siang.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diduga kesal lantaran korban menolak makan. Merasa emosi, pelaku lantas melempar batu bata yang berada di teras rumah ke arah kepala kiri korban. Setelah itu, tersangka kembali memukul kepala korban menggunakan batu bata saat korban berada di meja makan.
Setelah itu, korban ditemukan dalam kondisi kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun sayangm nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Keluarga Korban Curiga
Keluarga merasa curiga setelah menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban ketika hendak memandikan jenazah. Luka itu terlihat di bagian kaki, rusuk hingga kepala.
Mendapat informasi itu, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang sapu, satu bata serta pakaian milik
“Kami telah melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata AKP Raja Kosmos.
Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka. AKP Raja Kosmos Parmulais juga mengatakan, pihaknya melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban.
Hal itu dilakukan agar polisi dapat mengetahui penyebab asli meninggalnya korban. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ekshumasi dan otopsi jenazah kami lakukan karena korban meninggal dunia akibat kekerasan," kata Kosmos kepada Kompas.com dilansir dari Kompas.com.
Demikianlah kronologi ibu tiri di Riau aniaya bocah 6 tahun hingga tewas. (*)
Artikel Asli




