Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan KTP elektronik dapat digunakan untuk keperluan layanan publik atau layanan lainnya seperti check in hotel. Kemendagri juga memastikan penggunaan fotokopi KTP masih tetap berlaku.
Pernyataan itu sekaligus mengklarifikasi informasi sebelumnya terkait tidak perlunya memberikan e-KTP untuk check in hotel dan larangan penggunaan KTP yang telah di fotokopi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, menjelaskan e-KTP merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
"Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam keterangan resmi, dilihat pada Selasa (12/5/2026).
Terkait penggunaan fotokopi KTP, Teguh menyampaikan bahwa berkas tersebut masih berlaku dengan catatan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keamanan hingga perlindungan data pribadi.
Teguh menyebut hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat," jelasnya.
Dia memastikan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan, agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.





