Dijemput Paksa, Penyuap Ketua Ombudsman 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), terkait kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejagung mengatakan Laode Sinarwan sengaja menghindar dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang menjelaskan bahwa Laode telah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik pada Jampidsus. Laode tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut sebelum akhirnya dijemput paksa.

Baca juga: Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Hery Susanto di Kasus Nikel

"Sengaja menghindari," kata Anang. Dia menjawab alasan Laode mangkir tiga kali dalam panggilan Kejagung.

Setelah ditangkap pada Senin (11/5) malam, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka dan ditahan pada dini hari tadi.

"Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Baca juga: Ada Putusan MK, Kejagung Bikin Edaran Hitung Kerugian Negara Tak Hanya oleh BPK

Anang menjelaskan bahwa Laode berperan sebagai salah satu pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). "LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," imbuhnya.

Anang menyebut penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Laode. Namun tak dirinci barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

"Ya sekali saja (penggeledahan), tapi yang jelas sudah diambil dulu yang bersangkutan karena sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir," jelas Anang.




(ond/ygs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf, Akui Ucapannya Tak Pantas
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Ayu Aulia Ungkap Rahimnya Lantaran Telah Rusak, Singgung Sosok Bupati R
• 14 jam lalucumicumi.com
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Puan soal RUU Pemilu: Sudah Komunikasi Antarparpol, yang Terbaik untuk Rakyat
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.