KPK telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto. KPK menyebut LHKPN Prabowo dikirim tempat waktu dan lengkap.
"LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap, dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Budi mengatakan LHKPN yang dilaporkan Prabowo patuh secara waktu dan lengkap. Budi menyebut hal itu merupakan teladan positif bagi para pejabat lainnya.
"Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu, maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran pelaporannya, sebagai teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK merilis LHKPN terbaru Prabowo. Dalam LHKPN itu, total harta Prabowo berjumlah Rp 2 triliun.
Dilihat dari situs resmi KPK, Prabowo melaporkan LHKPN pada 31 Maret 2026. LHKPN itu berisi harta Prabowo pada tahun 2025.
(kuf/haf)





