JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang mengungkapkan, tersangka berinisial LS yang merupakan Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, karena tidak memenuhi panggilan penyidik, LS akhirnya dijemput paksa di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan dan tidak hadir, sehingga tim penyidik melakukan penjemputan paksa dan mengamankan yang bersangkutan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang.
“Tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB langsung dimasukkan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.




