Aparat Malaysia Selamatkan 23 WNI saat Kapal yang Ditumpangi Tenggelam

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pulau Pangkor: Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Perak berhasil menyelamatkan 23 warga negara Indonesia (WNI) setelah perahu yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Pulau Pangkor dekat Lumut, 11 Mei 2026.

Direktur APMM, Kapten Maritim Mohamad Shukri Khotob, mengatakan bahwa instansinya menerima pengaduan sekitar pukul 5.30 pagi dari seorang nelayan setempat. Para nelayan menemukan perahu tersebut mengapung di laut dan meminta bantuan segera.

Ia mengatakan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) diaktifkan dengan mengirimkan dua kapal maritim ke lokasi, dibantu oleh Kepolisian Maritim, Angkatan Laut Kerajaan Malaysia, dan komunitas nelayan setempat.

“Sebuah kapal penangkap ikan lokal berhasil menyelamatkan 23 korban yang terdiri dari 16 pria dan tujuh wanita, dan semuanya telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut di Markas Besar Kepolisian Distrik Manjung,” kata Mohamad Shukri dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Bernama, Selasa, 12 Mei 2026.

Mohamad Shukri mengatakan bahwa penyelidikan menemukan bahwa jumlah total imigran ilegal di kapal tersebut adalah 37 orang, tetapi 23 orang berhasil diselamatkan, sementara sisanya belum ditemukan hingga saat ini dan operasi SAR sedang berlangsung.

Ia mengatakan bahwa timnya juga menemukan tiga tas berisi pakaian yang diduga milik orang-orang yang terlibat dan proses identifikasi akan dilakukan pada para korban selamat.

“Penyelidikan awal menemukan bahwa mereka semua diyakini telah berangkat dari Kisaran, Indonesia pada 9 Mei menuju Malaysia, dengan beberapa tujuan yang diyakini termasuk Pula Pinang, Terengganu, Selangor, dan Kuala Lumpur,” kata Mohamad Shukri.

Sementara itu, Mohamad Shukri mengatakan timnya menahan sebuah kapal penangkap ikan kelas C melalui operasi penegakan hukum yang dilakukan pada hari Minggu.

Ia mengatakan kapal tersebut ditahan di posisi sekitar 5,2 mil laut tenggara Pulau Samak, sekitar pukul 18.39.

"Inspeksi menemukan bahwa kapal tersebut dioperasikan oleh tiga awak kapal Myanmar termasuk seorang kapten berusia antara 42 dan 45 tahun. Semua awak kapal diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 karena menangkap ikan kurang dari jarak yang diizinkan yaitu 15 mil laut dari daratan terdekat dan tidak memiliki dokumen identitas yang sah berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63," kata Mohamad Shukri.

Mohamad Shukri mengatakan semua awak kapal, kapal, peralatan penangkapan ikan, dan produk laut yang diperkirakan bernilai lebih dari RM3 juta ditahan dan dibawa ke Dermaga Polisi Laut Kampung Acheh untuk penyelidikan lebih lanjut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat Kota Makassar 13 Mei 2026
• 7 menit lalumetrotvnews.com
thumb
11.000 Penerima Bansos Dicoret Permanen, Ada Transaksi Mencurigakan
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Tinjau Drainase Tersumbat di Jalan Lahalede, Pemkot Bergerak Cegah Banjir
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Komisi X Minta Penjelasan Kemendikti soal Kampus Jadi Pengelola SPPG
• 20 jam laludisway.id
thumb
KDM Ingin Jalan Provinsi Berbayar Punya Pos Pengamanan-Ambulans
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.