Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi soal vonis bebas terhadap delapan bankir daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Sritex.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan upaya kasasi itu dilayangkan pada Senin (11/5/2026) kemarin.
"Terhadap jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, Bank Jateng ya, itu diputus bebas. Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," ujar Anang di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi terhadap vonis delapan bankir daerah ini lantaran perkara Sritex disidangkan dengan aturan KUHAP lama.
Sebagaimana diketahui, pelimpahan perkara kasus Sritex terjadi sebelum KUHAP baru yang ditetapkan pada awal Januari 2026. Sementara, pelimpahannya ke pengadilan dilakukan pada Desember 2025.
"Dan perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," pungkasnya.
Secara terperinci, delapan bankir yang divonis bebas itu mulai dari di Bank BJB yang terseret kasus Sritex adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Kemudian, pada Bank Jateng mulai dari mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.
Sementara, pada Bank DKI terdiri atas mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto dan mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.
Adapun, Anang juga mengemukakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding terhadap bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.
"Dan paralel dengan kegiatan pernyataan kasasi juga, kemarin di hari yang sama, tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya," pungkasnya.





