Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejagung Langsung Ajukan Kasasi

liputan6.com
12 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan kasasi terhadap putusan bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut JPU mengajukan kasasi pada Senin, 11 Mei 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Tersangka Kasus Suap Ketua Ombudsman Bertambah, Kali Ini Si Pemberi Uang

"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Anang menambahkan, pengajuan kasasi ini masih diperbolehkan karena perkara tersebut disidangkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Selain itu, ini juga tercantum dalam pertimbangan majelis.

"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," ungkapnya.

Tak hanya itu, JPU juga mengajukan banding terhadap mantan petinggi Sritex, Iwan Lukminto. Hal ini menyusul adanya banding terlebih dahulu dari tim penasehat hukumnya.

"Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya," tambah Anang.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Penyiraman Air Keras: Andrie Yunus Tolak Dibesuk Siapapun yang Berasal dari Institusi Militer
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Menang Bersama atau Gagal Total: Jalan Realistis Perdamaian Iran-AS
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pajero Sport Dakar 2017 Dilelang Mulai Rp100 Jutaan, Begini Wujudnya
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Cak Imin Sambangi Istana, Lapor Prabowo soal Program Pengentasan Kemiskinan-UMKM
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Glowing Saja Tak Cukup, Kini Saatnya Fokus pada Kesehatan Kulit Jangka Panjang
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.