Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan kasasi terhadap putusan bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut JPU mengajukan kasasi pada Senin, 11 Mei 2026.
Advertisement
"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Anang menambahkan, pengajuan kasasi ini masih diperbolehkan karena perkara tersebut disidangkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Selain itu, ini juga tercantum dalam pertimbangan majelis.
"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," ungkapnya.
Tak hanya itu, JPU juga mengajukan banding terhadap mantan petinggi Sritex, Iwan Lukminto. Hal ini menyusul adanya banding terlebih dahulu dari tim penasehat hukumnya.
"Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya," tambah Anang.




