Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan OTP untuk Kejahatan Digital, Pelaku Raup Rp1,2 Miliar

suarasurabaya.net
11 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Timur membongkar praktik sindikat penjualan kode OTP (One-Time Password) yang murah di berbagai aplikasi digital yang menyalahgunakan data pribadi untuk menerbitkan ribuan SIM card ilegal, Selasa (12/5/2026).

Kombes Bimo Ariyanto Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur menjelaskan, praktik sindikat itu terungkap melalui aktivitas mencurigakan dari website bernama FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.

“Sekitar April 2026 Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” ujar Bimo di Mapolda Jatim.

Mengendus temuan itu, Ditresiber Polda Jatim pun menggelar rangkaian penyidikan dan menangkap tiga tersangka yang berasal dari Bali dan Kalimantan Selatan.

Tersangka inisial DBS diringkus petugas di Bali dengan berperan sebagai pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi serta menjual kode OTP yang telah teregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.

Kemudian tersangka IGVS juga dibekuk di Bali, yang berperan sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian OTP serta mengendalikan stok layanan.

Selanjutnya tersangka MA ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan identitas milik orang lain.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjual kode OTP tersebut melalui website FastSim seharga mulai Rp500 hingga Rp8 ribu per kode.

Pembeli langsung memperoleh kode OTP tersebut setelah melalukan transaksi, dan tidak mendapat kartu SIM secara fisik.

Bimo mengatakan kode OTP itu digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee.

“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan media sosial lainnya,” ujarnya.

“Hanya membeli lewat FastSim, lalu diberikan kode OTP dan bisa langsung mengakses media sosial tanpa mendapatkan fisik SIM card,” sambung Bimo.

Bimo menduga, aktivitas penjualan OTP tersebut kerap digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu.

“Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” ujar Bimo.

Dari bisnis ilegal tersebut, sindikat itu diperkirakan telag meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.

Saat ini penyidik tengah mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan dalam registrasi SIM card ilegal tersebut. Polisi menduga data diperoleh dari sebuah aplikasi atau script tertentu yang saat ini masih didalami.

“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi berbentuk script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Bimo juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dari dua provider seluler ternama di Indonesia karena pelaku menggunakan kedua SIM card tersebut.

“Kami akan mendalami apakah ada oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” tutur Bimo.

Dalam kasus ini polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, hingga 25.400 SIM card yang diduga diregistrasi memakai data pribadi masyarakat.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kota Makassar Menuju Kota Inklusif, Wali Kota Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua
• 15 jam laluharianfajar
thumb
2 Bintang Proliga Resmi Abroad ke Liga Voli Kamboja, Ada Luvi Febrian
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Media Korea Heboh Megawati Hangestri Comeback ke V League Musim Depan! Berani Bilang Kalau Bintang Voli Indonesia Itu...
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Cuaca Hari Ini: Jaksel-Jaktim Diprediksi Hujan, Depok Cerah
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Malaysia Buat Regulasi Baru untuk BEV, Tak Sekadar Lindungi Merek Lokal
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.