JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto tanggal penyampaian 31 Maret 2026/periodik 2025.
Menurut LHKPN yang diunggah KPK, total kekayaan Presiden Prabowo mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan LHKPN Presiden Prabowo sudah dapat diakses publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Pastikan LHKPN Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi
Bagi KPK, kata Budi, pelaporan harta kekayaan yang dilakukan Presiden Prabowo menjadi teladan positif bagi para pejabat publik di Indonesia.
“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran pelaporan, merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Menurut data LHKPN di laman elhkpn.kpk.go.id, harta Presiden Prabowo meliputi dua tanah serta delapan tanah dan bangunan dengan nilai aset mencapai Rp323.758.593.500.
Salah satu aset yang dimiliki Presiden adalah tanah seluas 48.970 meter persegi yang berada di Bogor, Jawa Barat dan disebut senilai Rp10 miliar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- lhkpn prabowo subianto
- prabowo subianto
- harta kekayaan prabowo subianto
- harta kekayaan prabowo
- kpk
- kekayaan prabowo




