Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah restoran yang nunggak pajak, dipasangi stiker menjadi objek pajak tertunggak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera.
Seperti yang dilakukan di kawasan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, beberapa pengusaha restoran yang dipasangi stiker tersebut.
Advertisement
"Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, Selasa (12/5/2026).
Menurut Budi, langkah penindakan administratif ini sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat," ucap Budi.




