Di tengah krisis iklim global, dunia mulai melirik karbon biru (blue carbon) sebagai salah satu solusi berbasis alam paling menjanjikan. Ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan rawa pasang surut terbukti mampu menyerap dan menyimpan karbon jauh lebih besar dibanding banyak ekosistem daratan. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, berada di posisi strategis dalam ekonomi karbon biru global.
Namun, pertanyaan pentingnya bukan lagi sekadar berapa besar potensi karbon biru Indonesia. Melainkan, siapa yang akan menikmati manfaat ekonominya. Di sinilah diskursus mengenai new blue carbon economy menjadi relevan, yakni bagaimana ekonomi karbon biru tidak hanya menjadi instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat pesisir.
Indonesia sesungguhnya memiliki modal ekologis yang luar biasa. Menurut laporan World Resources Institute Indonesia dengan tajuk The Equitable Blue Carbon Ecosystem for Indonesia's Coastal Communities (2025), Indonesia menyimpan sekitar 17% ekosistem mangrove dan lamun dunia. Mangrove Indonesia bahkan diperkirakan mampu menyerap lebih dari 122 juta ton CO2 per tahun.
Selain itu, dalam penelitian lain berjudul Blue Carbon Potential of Mangrove Ecosystems and Its Management to Promote Climate Change Mitigation in Indonesia yang ditulis Rahman dan kolega, menunjukkan total cadangan karbon mangrove Indonesia mencapai sekitar 3.267 megaton karbon (MtC), dengan Papua dan Kalimantan sebagai wilayah penyumbang terbesar.
Potensi ekonomi dari karbon biru ini sangat besar. Dalam pasar karbon global yang terus berkembang, ekosistem pesisir kini tidak lagi dipandang hanya sebagai kawasan konservasi, melainkan aset ekonomi strategis. Restorasi mangrove, perlindungan lamun, hingga perdagangan kredit karbon mulai diposisikan sebagai instrumen pembiayaan iklim masa depan.
Pemerintah Indonesia pun mulai memperkuat posisi tersebut. Pada COP30 di Belém, Brasil, Indonesia meluncurkan Blue Carbon Ecosystem Roadmap and Action Guidelines sebagai upaya mengintegrasikan karbon biru ke dalam sistem ekonomi karbon nasional.
Langkah ini menunjukkan bahwa karbon biru bukan lagi agenda periferal, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional dan diplomasi iklim Indonesia.
Namun di balik optimisme itu, terdapat persoalan mendasar yang kerap luput dibicarakan: distribusi manfaat.
Pengalaman berbagai proyek berbasis sumber daya alam menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi sering kali terkonsentrasi pada elite politik, korporasi besar, atau lembaga internasional, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton. Risiko serupa dapat terjadi dalam ekonomi karbon biru Indonesia.
Masyarakat pesisir seperti nelayan kecil, perempuan pesisir, petambak tradisional, hingga komunitas adat justru merupakan kelompok yang selama ini menjaga ekosistem mangrove dan lamun secara turun-temurun. Ironisnya, mereka sering tidak memiliki kepastian tenurial, akses pasar karbon, maupun kapasitas teknis untuk terlibat dalam skema ekonomi karbon modern.
Padahal, keberhasilan karbon biru sangat bergantung pada masyarakat lokal. Mangrove tidak bisa dijaga hanya dengan regulasi pusat atau investasi karbon internasional. Ia hidup bersama aktivitas sosial-ekonomi masyarakat pesisir.
Karena itu, new blue carbon economy semestinya tidak hanya bicara tentang karbon yang terserap, tetapi juga tentang keadilan ekologis dan ekonomi.
Pertama, distribusi manfaat harus berbasis komunitas (community-based benefit sharing). Skema perdagangan karbon biru perlu memastikan sebagian besar pendapatan kembali ke masyarakat lokal dalam bentuk pendapatan langsung, infrastruktur desa pesisir, pendidikan, hingga penguatan ekonomi lokal. Tanpa mekanisme ini, karbon biru hanya akan menjadi bentuk baru ekstraktivisme hijau.
Kedua, negara perlu memperjelas hak kelola masyarakat pesisir. Banyak kawasan mangrove di Indonesia berada dalam status kawasan hutan negara, sementara masyarakat telah lama hidup dan menggantungkan ekonomi di wilayah tersebut. Jika kepastian hak tidak diselesaikan, maka potensi konflik sosial dalam proyek karbon biru akan meningkat.
Ketiga, pengembangan ekonomi karbon biru tidak boleh mengorbankan aktivitas ekonomi tradisional masyarakat. Ada kecenderungan sebagian proyek konservasi terlalu berorientasi pada penyerapan karbon sehingga membatasi akses nelayan atau masyarakat lokal terhadap ruang hidupnya. Pendekatan seperti ini justru berpotensi menciptakan "kolonialisme karbon" baru di wilayah pesisir.
Padahal, karbon biru justru bisa menjadi jalan untuk memperkuat ekonomi rakyat jika dirancang secara inklusif. Mangrove misalnya, tidak hanya menyimpan karbon, tetapi juga menopang perikanan, melindungi pantai dari abrasi, hingga mendukung ekowisata pesisir. Dengan kata lain, manfaat karbon biru bersifat multidimensi, baik secara ekologis, ekonomi, dan sosial.
Indonesia juga perlu berhati-hati terhadap jebakan "komodifikasi karbon". Ketika ekosistem hanya dinilai berdasarkan harga karbonnya, maka nilai sosial-budaya masyarakat pesisir berisiko terpinggirkan. Laut dan pesisir bukan sekadar penyerap emisi global, tetapi ruang hidup jutaan masyarakat Indonesia.
Dalam konteks ini, paradigma new blue carbon economy seharusnya bergerak melampaui logika pasar karbon semata. Fokus utamanya bukan sekadar menciptakan kredit karbon untuk diperdagangkan, tetapi membangun tata kelola pesisir yang adil, berkelanjutan, dan demokratis.
Indonesia memiliki peluang menjadi pemimpin dunia dalam ekonomi karbon biru. Tetapi kepemimpinan itu tidak cukup diukur dari luas mangrove atau besarnya potensi karbon. Kepemimpinan sejati justru terlihat dari kemampuan memastikan bahwa manfaat ekonomi hijau benar-benar dirasakan masyarakat pesisir yang selama ini menjadi penjaga utama ekosistem laut Indonesia.
Jika tidak, maka new blue carbon economy hanya akan menjadi wajah baru ekonomi hijau yang lama: hijau di laporan, tetapi timpang di lapangan.
Aldi Agus Setiawan. Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia dan Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia.
(rdp/imk)





