Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Sritex

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Selasa (12/5/2026). Ia menyebut kasasi tersebut diajukan pihak jaksa pada Senin (11/5/2026) kemarin.

"Terkait dengan putusan bebas dalam perkara Sritex fasilitas kredit, terhadap jajaran dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, Bank Jateng, itu diputus bebas. Per hari kemarin tanggal 11 Mei (2026), tim JPU telah melakukan kasasi," ungkap Anang, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Menurut penuturannya, langkah itu dilakukan mengingat perkara ini masih disidangkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Baca Juga: Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Sritex

"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama, dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas kepada delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. 

Dilansir Antara, kedelapan terdakwa tersebut yakni:

  1. Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
  2. Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi
  3. Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata
  4. Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno
  5. Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono
  6. Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta
  7. Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto
  8. Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi

Baca Juga: Hakim Vonis Eks Komut Sritex dengan Pidana Penjara 16 Tahun, Terdakwa Pikir-Pikir

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • jaksa
  • kasus korupsi sritex
  • kejagung
  • sritex
  • korupsi sritex
  • vonis bebas terdakwa sritex
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Divre III Palembang Perkuat Keselamatan di Perlintasan KA
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus 2026 di Gereja Katedral Jakarta, Tanpa Registrasi
• 19 jam laludisway.id
thumb
Komisi II Akui RUU Pemilu Masih Alot: Tak Mudah Terjemahkan Putusan MK
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Inflasi AS Diprediksi Naik Jadi 3,7 Persen pada April 2026
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebutuhan Gas Pembangkit PLN Diproyeksikan Naik 4,5 Persen per Tahun hingga 2034
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.