Bisnis.com, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan masyarakat melalui berbagai upaya optimalisasi di perlintasan sebidang. Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui penutupan maupun penyempitan perlintasan, sosialisasi keselamatan, hingga pemasangan banner imbauan keselamatan di sejumlah titik wilayah kerja Divre III Palembang.
Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara KAI, pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam rangka mengoptimalisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre III Palembang secara konsisten melakukan berbagai kegiatan seperti penutupan atau penyempitan perlintasan, sosialisasi keselamatan, hingga pemasangan banner imbauan keselamatan di wilayah operasional,” ujar Aida.
Hingga siaran pers ini disampaikan, KAI Divre III Palembang telah melaksanakan sebanyak 168 kegiatan optimalisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 7 kegiatan penutupan maupun penyempitan perlintasan telah dilakukan di wilayah Divre III Palembang. Selain itu, KAI juga telah melaksanakan 42 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, 14 kali sosialisasi di sekolah maupun pondok pesantren yang berada dekat jalur rel kereta api, serta melakukan pemasangan banner keselamatan sebanyak 105 kali.
Sebanyak 7 kali penutupan atau penyempitan yang sudah dilakukan di berbagai titik diantaranya :
1. Penyempitan di JPL 90 di Km 326 + 5/6 Petak Stasiun Prabumulih Baru (X6) - Stasiun Penimur.
2. Penutupan di JPL 82, Km 351+304, Petak Stasiun Gelumbang - Stasiun Karang Enda.
3. Penyempitan di Km 396 + 5/6 petak Stasiun Kertapati - Stasiun Kramasan.
4. Penyempitan di Km 325 + 7/8 petak Stasiun Prabumulih Baru (X6) - Stasiun Penimur.
5. Penutupan di Km 435+4/5 Petak Stasiun Lahat - Stasiun Bunga Mas.
6. Penyempitan JPL 98, Km 353 + 6/7 Petak Stasiun Niru - Stasiun Blimbing.
7. Penutupan di Km 322+7/8 Petak Stasiun Prabumulih - Stasiun Lembak
Berbagai langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang.
KAI Divre III Palembang terus mengimbau masyarakat agar tidak menerobos palang pintu kereta api saat sudah tertutup, serta selalu menerapkan prinsip BERTEMAN, yaitu Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, dan Jalan saat akan melintasi perlintasan kereta api. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel serta tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas.
“Kereta api memiliki bobot yang sangat berat dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Ketika masinis melihat adanya kendaraan yang nekat menerobos perlintasan, kereta membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh sehingga potensi tabrakan sulit dihindari. Kecelakaan di perlintasan kerap menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi yang besar,” tambah Aida.
KAI Divre III Palembang juga menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar maupun perlintasan yang dinilai berbahaya dilakukan demi meningkatkan keselamatan bersama. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses baru secara mandiri di jalur rel kereta api.
Pembuatan perlintasan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa pembangunan perlintasan wajib melalui izin pemerintah serta memenuhi persyaratan teknis keselamatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di lingkungan perkeretaapian dengan tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat perlintasan baru secara ilegal. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Aida.





