Lebih Ringan dari Tuntutan, Dua Bekas Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Dua bekas petinggi PT Pertamina (Persero) divonis hukuman enam tahun penjara karena terbukti bersalah telah bersama-sama korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023. Kedua terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan korporasi tertentu sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara yang berskala besar. 

Kedua terdakwa dimaksud, Alfian Nasution yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) 2021-2023. Kemudian, Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina periode 18 April 2012-November 2014. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut 14 tahun dan 8 tahun penjara. 

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Adek Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/6/2026). 

“Menyatakan terdakwa Alfian Nasution dan Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan. 

Dakwaan dimaksud yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain divonis pidana penjara selama enam tahun, kedua terdakwa dipidana membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 160 hari. 

Sebelum menjatuhkan amar putusan, majelis hakim sudah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dari terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menindak tindak pidana korupsi. Adapun hal meringankan, kedua terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, masih memiliki keluarga, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia. 

Baca JugaKorupsi Bersama Riza Chalid, Dua Bekas Petinggi Pertamina Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjara

Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Alfian. Adapun bagi Hanung, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Keduanya juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar atas kerugian perekonomian negara.

Tidak menikmati uang korupsi

Namun tuntutan membayar uang pengganti ini diputuskan hakim tidak dijatuhkan pada terdakwa. Alasannya, kedua terdakwa tidak terbukti memperoleh atau menikmati uang hasil korupsi dari tiga kegiatan operasional yang dianggap menyimpang yakni praktik sewa terminal BBM Merak yang dioperasikan oleh PT Oiltanking Merak (kemudian menjadi PT Orbit Terminal Merak), penjualan solar non subsidi di bawah bottom price, dan kompensasi RON 90.

Menurut majelis hakim, dari fakta hukum persidangan, tidak ditemukan ada harta benda yang masuk ke kantong pribadi terdakwa dari tindak pidana tersebut, maka tidak ada dasar untuk menjatuhi pengembalian uang pengganti. 

”"Bahwa terkait pembayaran uang pengganti majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa tidak memperoleh uang hasil korupsi dalam tiga kegiatan yang menyimpang tersebut sehingga terhadap terdakwa tidak dibebani uang pembayaran uang pengganti,” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan hukum.

Kerugian negara

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dalam korupsi tata kelola minyak mentah telah menguntungkan korporasi tertentu yakni memperkaya PT Orbit Terminal Merak (Muhammad Kerry Adrianto Riza) dalam praktik sewa terminal OTM senilai Rp 2,09 triliun. Selain itu, penjualan solar nonsubsidi PT PPN tahun 2020-2021 dengan memperkaya PT Adaro Indonesia senilai Rp 630 miliar, dan kompensasi RON 90 yang memperkaya PT Pertamina senilai Rp 13,1 triliun. 

Menurut majelis hakim, secara keseluruhan kerugian negara dalam korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023 mencapai Rp 285 triliun. Jumlah fantastis ini berasal dari kerugian aspek keuangan negara mencapai Rp 25,4 triliun dan 2,7 miliar dollar AS.

Meski demikian, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun dan keuntungan ilegal senilai 2,6 miliar dolar AS seperti tertuang dalam dakwaan jaksa. Hakim menilai angka itu hanya asumsi. 

“Karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut bersifat asumsi, majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang memengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim. 

Baca JugaJejak Kasus Korupsi Kerry, Anak Riza Chalid, hingga Divonis 15 Tahun Penjara
”Dissenting opinion”

Meski demikian, dalam sidang pembacaan putusan, terdapat satu hakim, yakni Mulyono Dwi Purwanto, yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Mulyono menekankan tentang prinsip Business Judgment Rule dan Duty of Care yang mesti diterapkan secara konsisten. Menurut dia, direksi BUMN harus dilindungi hukum ketika mereka mengambil keputusan secara profesional, beritikad baik, dan untuk kepentingan perusahaan meski di kemudian hari keputusan itu ternyata mendatangkan kerugian. 

Menurut hakim Mulyono, perbuatan para terdakwa sebagai keputusan profesional untuk menjalankan roda bisnis perusahaan, bukan didasari niat untuk korupsi atau memperkaya diri. Kebijakan yang diambil seperti sewa terminal OTM adalah hasil rapat direksi secara kolektif kolegial dan telah disetujui dalam RUPS, sehingga tidak bisa dibebankan sebagai tanggung jawab personal terdakwa saja.

“Terdakwa melakukan penandatanganan dan melaksanakan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM atau sewa terminal BBM dengan PT Oiltanking Merak hanya sebagai pelaksana teknis dari keputusan yang diambil secara kolektif oleh jajaran direksi. Sehingga tidak ada atau tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang maupun niat jahat atau mens rea untuk merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, tetapi murni keputusan bisnis strategis demi menjaga keamanan pasokan BBM nasional yang bermanfaat sampai sekarang,” ujar Mulyono. 

Setelah pembacaan putusan itu, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Para terdakwa dan jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menerima ataupun mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Selain membacakan putusan bagi dua terdakwa Alfian dan Hanung, majelis hakim juga melanjutkan dengan pembacaan putusan untuk enam terdakwa lainnya. 

Mereka adalah Hasto Wibowo, Senior Vice President Integrated Supply Chain (SVP ISC ) PT Pertamina periode 16 November 2018-30 Juni 2020 serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN 2020-2021; Toto Nugroho, SVP ISC Pertamina Juni 2017-November 2018; Arief Sukmara selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PT PIS) periode 2022-2023 dan Direktur Gas, Petrochemical, and New Business PT PIS 2024-2025. 

Kemudian, Dwi Sudarsono sebagai Vice President Crude & Product Trading & Commercial (CPTC) PT Pertamina periode 1 Juni 2019-September 2020. Selanjutnya, unsur swasta yakni Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd tahun 2019-2021 dan indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi. Hingga pukul 17.00, pembacaan putusan bagi para terdakwa masih berlangsung. 

Diketahui, korupsi tata kelola minyak mentah bermula dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang mencakup dari hulu hingga hilir. Mulai dari perencanaan dan ekspor minyak mentah, pengadaan dan impor minyak mentah, perencanaan dan impor bahan bakar minyak (BBM), penyimpangan dalam sewa kapal, hingga penyimpangan sewa terminal BBM dengan PT OTM.  

Baca JugaRugikan Negara Rp 9,4 Triliun, Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Lalu, penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite hingga penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta yang dijual di bawah harga dasar. 

Dalam kasus ini, sembilan terdakwa lainnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2026 lalu. Mereka divonis bersalah dengan pidana penjara mulai dari 9 tahun hingga 18 tahun penjara. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Commons Worship Siap Gelar What A Beautiful Name Tour di Jakarta 5 Agustus
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis Kemensos soal Bansos dan Sekolah Rakyat
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Mardani soal Polemik Guru Honorer Non-ASN: Kami Kawal Tak Ada PHK
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Institusi Selain Polri Juga Perlu Direformasi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Peluang RI jadi Pusat Pasokan Listrik Asean
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.