JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, telah menjadi tahanan rumah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pengalihan penahanan tersebut telah dilakukan jaksa penuntut umum sejak Senin (11/5/2026) malam.
"Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan, melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah, dan tadi malam sudah dilaksanakan," kata Anang, Selasa (12/5/2026), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ia menyampaikan selama menjadi tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan keluar dari kediamannya tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa.
Baca Juga: Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," jelasnya.
Sementara terkait apakah Nadiem mengenakan gelang deteksi, ia mengaku masih akan memastikan pemasangan alat tersebut.
Namun ia menekankan, jika berdasarkan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP), gelang elektronik harus digunakan tahanan rumah.
"Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan, tapi nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus nanti saya cek. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan," tegas Anang.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- nadiem makarim
- kasus korupsi chromebook
- nadiem tahanan rumah
- tahanan rumah
- kasus chromebook





