Liputan6.com, Jakarta - Eks konsultan teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis hukuman penjara empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6-15 tahun penjara.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, menungkap beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis Ibam dalam perkara ini. Menurutnya, perbuatan Ibam mengakibatkan kerugian negara yang besar pada tahun anggaran 2020-2021.
Advertisement
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya saat pembacaan amar putusan, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, perbuatan Ibam juga berdampak ganda terhadap keuangan negara karena pengadaan ini berlangsung di masa pandemi. Hal ini dinilai berdampak kepada terhambatnya pembangunan kualitas pendidikan anak Indonesia.
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Ibam, termasuk belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya," ujar Purwanto.
Selanjutnya, Ibam disebut hanya sebagai konsultan, bukan penentu kebijakan utama. Dia juga tidak terbukti menerima aliran dana ke kantong pribadinya.
"Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai penentu kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," jelas Purwanto
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya.




