Mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dia terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda itu tak dibayar dalam waktu 1 bulan akan diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ibam dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Ibam dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Hakim tak menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti kepada Ibam. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dalam perkara ini.
Ada beberapa keadaan memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut, yakni;
1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
3. Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pembangunan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Sementara, keadaan yang meringankan hukuman itu, yakni:
1. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
2. Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai penentu kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.
3. Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya.





