JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengakui proses penyusunan draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih berjalan alot, lantaran belum ada titik temu antarfraksi terkait sejumlah isu krusial dalam rancangan beleid tersebut.
Menurut Aria, perbedaan pandangan masih terjadi dalam pembahasan sejumlah materi, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold), presidential threshold, hingga desain pemilu nasional dan daerah.
“Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” kata Aria, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Politikus PDI-P itu menekankan bahwa perbedaan pandangan tersebut menjadi tantangan utama, ketika RUU Pemilu menjadi inisiatif DPR RI.
Baca juga: Legislator Golkar Harap RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR: Parpol Lebih Paham Kebutuhannya
Sebab, seluruh fraksi di DPR harus memiliki satu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sama sebelum dibahas bersama pemerintah.
“Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Enggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain. DIM kita DPR dengan pemerintah,” ujar Aria.
Oleh karena itu, perbedaan pandangan antarfraksi muncul saat proses penyusunan draf RUU berlangsung.
Dia mencontohkan perdebatan terkait parliamentary threshold.
Menurut Aria, ada fraksi yang mengusulkan ambang batas parlemen tetap berada di kisaran 4 hingga 7 persen, sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membuka peluang ambang batas nol persen.
“Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR enggak boleh berselisih,” kata Aria.
Baca juga: Legislator PKB Tolak RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah: Itu Langkah Mundur
Selain itu, muncul pula usulan agar partai-partai politik kecil melakukan penggabungan fraksi atau merger pasca-Pemilu, guna menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen.
Usulan skema tersebut muncul sebagai jalan tengah agar tidak ada terlalu banyak fraksi kecil di parlemen, meski ambang batas parlemen dihapus.
Selain itu, pembahasan juga masih alot terkait presidential threshold serta format pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, setelah adanya putusan MK.
“Nah salah satunya juga pemilu pusat dan daerah. Apakah parlemen sela? Apakah perpanjangan? Sama-sama berargumentasi tidak ada dasar konstitusinya,” kata Aria.
Berkaca dari Kondisi itu, Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR akhirnya sepakat mengundang sejumlah pakar dan kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Minta Parpol Tak Ulur Waktu
Nantinya, DPR juga akan meminta pandangan sejumlah pakar senior kepemiluan, termasuk mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti dan perwakilan Muhammadiyah, guna memperdalam substansi revisi UU Pemilu.
“Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya,” pungkas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




