DJP Terbitkan Aturan Implementasi Pajak Minimum Global, Cek Poin-poinnya!

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan teknis implementasi Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE) di Indonesia melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Beleid ini menjadi panduan teknis bagi korporasi multinasional dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan guna menangkal pengalihan laba ke yurisdiksi berpajak rendah. Aturan ini merupakan turunan langsung dari PMK No. 136/2024 yang mengadopsi kesepakatan Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework tentang Pajak Minimum Global.

Terdapat sejumlah poin penting dalam PER-6/PJ/2026. Pertama, otoritas pajak menegaskan bahwa aturan ini hanya menyasar grup perusahaan multinasional (Grup PMN) kakap.

Pasal 3 menjelaskan kriteria utamanya adalah memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro dalam laporan keuangan entitas induk utama. Ambang batas ini harus dipenuhi setidaknya dalam 2 dari 4 tahun terakhir.

Baca Juga : DJP Kerap Picu Polemik, Purbaya Ambil Alih Komunikasi Kebijakan Pajak

Bagi entitas yang memenuhi syarat, Pasal 4 mewajibkan penyampaian permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak (WP) GloBE secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Batas waktu pendaftaran ini adalah 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.

Kedua, Pasal 7 menjelaskan WP GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang mencakup tiga instrumen utama: Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Jangka waktu penyampaian SPT ini diatur dalam Pasal 11, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Otoritas memberikan relaksasi perpanjangan hingga 2 bulan untuk tahun pertama implementasi.

Selain SPT, korporasi juga dibebani kewajiban penyampaian GloBE Information Return (GIR). Berdasarkan Pasal 12, GIR harus memuat informasi komprehensif mulai dari struktur grup hingga penghitungan tarif pajak efektif tiap yurisdiksi.

Batas waktu penyampaiannya, menurut Pasal 13, adalah 15 bulan (atau 18 bulan untuk tahun pertama) setelah tahun pengenaan berakhir.

Ketiga, terkait setoran ke kas negara, Pasal 20 menetapkan bahwa pajak tambahan (IIR, DMTT, dan UTPR) harus dilunasi paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE. DJP telah menyediakan kode akun pajak khusus 411618 dengan kode jenis setoran (KJS) yang spesifik untuk masing-masing instrumen pajak tambahan tersebut.

Apabila terdapat koreksi pajak di masa mendatang, Pasal 21 mengatur mekanisme penyesuaian. Jika terdapat penurunan pajak tercakup yang material (lebih dari 1 juta euro) maka wajib pajak harus melakukan penghitungan ulang berdasarkan ketentuan Additional Current Top-Up Tax.

Keempat, guna memastikan kepatuhan, DJP tetap memegang wewenang pengawasan dan pemeriksaan. Pasal 23 memberikan mandat kepada otoritas untuk melakukan penelitian data, permintaan penjelasan, hingga kunjungan (visit).

Sementara itu, Pasal 24 menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pilar minimum global ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seller Teriak Biaya E-commerce Marketplace Bengkak, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Bapenda Kota Medan Gandeng PWPM, Perkuat Informasi Pembangunan untuk Masyarakat
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Anniversary Pernikahan ke-2, Rizky Febian Sebut Mahalini Selalu Jadi Tempat Ternyaman
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Honor Anne Hathaway di The Devil Wears Prada 2 Tembus Rp217 Miliar
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Siaga Perang AS-Iran Bisa Pecah Jadi Perang Nuklir
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.