PT Bali Turtle Island Development selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Kura Kura di Bali angkat bicara soal penyegelan area oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, KKP menyatakan penyegelan terkait temuan adanya pemanfaatan area di luar dokumen izin dan penebangan mangrove.
Kepala Departemen Komunikasi BTID Zefri Alfaruqy tak menampik adanya kegiatan di area yang dimaksud, namun diklaim untuk menahan abrasi. “Telah kami sampaikan ke pihak PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP bahwa hal tersebut kami lakukan sebagai bagian dari kegiatan pengamanan HGB kami yang terkena abrasi,” kata Zefri kepada Katadata, Selasa (12/5).
Saat ini, menurut dia, perusahaan tengah mempersiapkan persyaratan untuk memeroleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk berkegiatan di area tersebut. Ini termasuk sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
Zefri menerangkan bahwa area yang dimaksud bukan lokasi marina atau pelabuhan maupun calon hub finansial. "Perlu kami tegaskan bahwa lokasi tersebut tidak terkait dengan proyek pembangunan marina yang telah memiliki izin PKKPRL, maupun kawasan yang menjadi potensi untuk menjadi area kawasan finansial," ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kooperatif, kata dia, perusahaan telah menghentikan kegiatan operasional yang berlangsung di lokasi tersebut sesuai evaluasi dan arahan PSDKP KKP. "Kami tetap berkomitmen mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, PSDKP KKP melakukan pemasangan papal segel di area yang didapati melanggar aturan perizinan dan lingkungan. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menerangkan bahwa ini tindak lanjut dari hasil pengawasan, termasuk verifikasi dokumen.
“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi,” ujarnya.
Penyegelan tersebut berarti penghentian sementara kegiatan perusahaan di area yang dimaksud. Selanjutnya, proses pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan akan dilakukan sesuai ketentuan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Sumono mengatakan bahwa pihaknya tak berupaya menepis investasi-investasi yang masuk, terutama di kawasan wisata Indonesia. Namun, kegiatan tetap harus memenuhi ketentuan yang ada, serta menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.




