JAKARTA - Eks konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim meyakini Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Tuntutan Ibam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ibam selama 15 tahun. Hal itu sebagaimana dibacakan JPU pada sidang yang digelar Kamis 16 April 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Baca Juga:Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Tanah Abang, Preman Palak Sopir Bajaj Rp100 RibuHakim juga dituntut menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
#nasional




