Tidak sedikit pula pengendara yang nekat mengikuti ambulans demi menerobos kemacetan. Padahal, tindakan tersebut berbahaya dan dapat menghambat proses penyelamatan pasien darurat.
Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan raya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135, yang mewajibkan seluruh pengguna jalan memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, termasuk ambulans.
Meski demikian, masih banyak pengendara yang belum memahami cara bersikap ketika ambulans datang dari belakang, terutama saat kondisi lalu lintas sedang macet total. Kesalahan mengambil keputusan justru bisa meningkatkan risiko kecelakaan dan menghambat laju kendaraan darurat. Baca Juga:
Jaecoo Jadi Lead Car di Rinjani100 2026, Apa Fungsinya?
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menegaskan pentingnya menjaga ketenangan saat mendengar sirene ambulans.
“Saat mendengar sirene ambulans, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Kepanikan justru dapat memicu keputusan yang keliru dan meningkatkan risiko kecelakaan. Prinsip cari aman harus selalu menjadi prioritas, bahkan dalam kondisi yang mendesak,” ucap Agus Sani melalui keterangan resminya.
Ia menjelaskan terdapat beberapa langkah yang wajib dipahami pengendara sepeda motor saat menghadapi ambulans di tengah kemacetan.
Pertama, pengendara harus tetap tenang dan tidak melakukan pengereman mendadak ataupun manuver spontan. Tindakan refleks yang berlebihan justru berpotensi menyebabkan tabrakan dengan kendaraan lain di sekitar.
Kedua, pengendara disarankan segera menepi ke sisi kiri jalan atau lajur aman secara bertahap untuk memberikan ruang bagi ambulans melintas. Pergerakan dilakukan secara perlahan dan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas. Baca Juga:
Cek Cicilan Kredit Jetor T2, Mulai dari Rp12 Jutaan
Selain itu, pengendara juga wajib mengecek spion dan blind spot sebelum berpindah posisi. Langkah ini penting untuk memastikan area sekitar aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Dalam kondisi kemacetan yang sangat padat dan tidak memungkinkan untuk menepi, pengendara dianjurkan berhenti dan memberikan ruang semaksimal mungkin. Mematikan mesin kendaraan dapat dilakukan bila memang diperlukan.
Hal yang juga menjadi perhatian adalah larangan mengikuti ambulans untuk menerobos kemacetan. Praktik ini masih kerap ditemukan di jalan raya dan dinilai membahayakan keselamatan.
“Pengendara dilarang mengikuti ambulans untuk menerobos kemacetan. Tindakan ini berbahaya, tidak bertanggung jawab, dan dapat menghambat laju ambulans. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran kendaraan darurat,” jelas Agus Sani.
Ia kembali menegaskan mengikuti ambulans demi kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. Baca JUga:
Suzuki Fronx VS Daihatsu Rocky, Lebih Irit Mana?
“Mengikuti ambulans untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selain berisiko tinggi, hal tersebut juga mengganggu upaya penyelamatan yang sedang berlangsung. Kami mengajak seluruh pengendara sepeda motor untuk mengedepankan empati dan tetap konsisten menerapkan cari aman dalam setiap situasi,” tambah Agus Sani.
Penerapan prinsip safety riding dinilai menjadi faktor penting, bukan hanya dalam kondisi berkendara normal tetapi juga saat menghadapi situasi darurat di jalan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta kemampuan membaca situasi menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan bersama dan membantu kendaraan darurat dapat melintas tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





