1 Gugatan Kuota Internet Hangus Tidak Diterima MK, 2 Masih Berlanjut

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan kuota hangus dengan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan, pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji pasal yang dimohonkan.

Baca juga: Penjelasan PLN di Sidang MK Mengapa Token Listrik Tak Hangus Seperti Kuota Internet

"Dalam hal ini, pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf a sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi," tulis putusan MK.

Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon disebut hanya mencantumkan lima poin, yakni hak kostitusional, kerugian spesifik dan nyata, aktual dan potensial, hubungan sebab-akibat, dan pemulihan kerugian.

"Namun demikian, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum," tulis MK.

Baca juga: Hakim MK Tergelitik Dengar Penjelasan Operator Seluler Terkait Kuota Hangus

Atas uraian tersebut, MK tidak meragukan lagi bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

Sebab itu, MK menilai kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun dua perkara terkait kuota hangus masih terus berlanjut untuk agenda mendengarkan keterangan para ahli.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Soal Kuota Hangus, Hakim MK: Saya Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Selesai

Gugatan terkait kuota internet hangus yang masih berlanjut dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi X Minta Penjelasan Kemendikti soal Kampus Jadi Pengelola SPPG
• 21 jam laludisway.id
thumb
Eastparc (EAST) Absen Bagikan Dividen Final, Ini Alasannya
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Terik Belakangan Ini, Peralihan ke Musim Kemarau
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Bentrok Ratusan Pemuda Saling Serang di Gresik, Diduga Antar Perguruan Silat
• 12 jam laluberitajatim.com
thumb
Pemprov Babel - UGM perkuat pendidikan ciptakan SDM unggul
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.