JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan kuota hangus dengan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan, pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji pasal yang dimohonkan.
Baca juga: Penjelasan PLN di Sidang MK Mengapa Token Listrik Tak Hangus Seperti Kuota Internet
"Dalam hal ini, pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf a sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi," tulis putusan MK.
Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon disebut hanya mencantumkan lima poin, yakni hak kostitusional, kerugian spesifik dan nyata, aktual dan potensial, hubungan sebab-akibat, dan pemulihan kerugian.
"Namun demikian, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum," tulis MK.
Baca juga: Soal Kuota Hangus, Hakim MK: Saya Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Selesai
Gugatan terkait kuota internet hangus yang masih berlanjut dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang