Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Kemenkeu akan mengikuti kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait penundaan implementasi kebijakan kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) yang sebelumnya akan diterapkan pada Juni 2026.
Namun, Purbaya mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui adanya perubahan itu, hanya beberapa jam setelah dirinya mengatakan kepada publik bahwa kenaikan royalti untuk komoditas batu bara dan nikel akan berlaku pada Juni 2026.
"Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin. Itu enggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
"Tapi kita akan ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM," ujarnya.
Terlebih, Bahlil pun sudah menghubunginya guna membahas soal penundaan penerapan kebijakan tersebut. Karenanya, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan keputusan Menteri ESDM tersebut.
"Pak Bahlil telepon saya, ya sudah, kita ikuti," ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya mengaku belum tahu penundaan ini akan berlaku sampai kapan. Dia hanya mengatakan bahwa akan ada kebijakan lain yang dilakukan, guna memperkuat pendapatan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).
"Kita ikuti saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa, tetapi tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat karena akan ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Yang penting untuk saya kan itu," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Bahlil telah mengumumkan penundaan rencana kenaikan tarif royalti komoditas minerba, usai menggelar public hearing terkait usulan kenaikan royalti komoditas mineral pada Jumat, 8 Mei 2026.
Usulan kenaikan royalti itu diakui Bahlil memang sempat disosialisasikan beberapa hari lalu sebagai bagian dari uji publik, namun memang belum diputuskan.
"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi dan itu kan belum menjadi keputusan," kata Bahlil.
"Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujarnya.





