Bareskrim Usut Keterlibatan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat dan Bandar Sabu

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang dengan seorang bandar narkoba bernama Ishak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan penanganan perkara kasus Ishak diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Eko menjelaskan, berdasarkan temuan sementara, Deky diduga terlibat dalam operasional bisnis narkotika yang dijalankan sindikat bandar Ishak.

“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh Sindikat Bandar Narkoba Ishak dan kawan-kawan, ” ucapnya.

Meski begitu, Eko belum mengungkap lebih lanjut bentuk keterlibatan Deky dalam jaringan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Deky kini masih menjalani penempatan khusus (patsus) dan tengah diperiksa oleh Propam Polda Kalimantan Timur terkait kasus tersebut.

Latar Belakang Kasus

Melansir dari situs pemberitaan resmi Polda Kalimantan Timur, Polsek Melak mengungkap kasus peredaran sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, Rabu (11/2) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM.

Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak mengatakan, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor 233,68 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai lebih dari Rp54 juta, 8 timbangan digital, buku catatan penjualan, dan alat isap.

Polisi juga menemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan barang gadai untuk mendapatkan narkotika, seperti senapan angin PCP, drone, laptop, dua sertifikat tanah, dan senjata tajam jenis badik.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selundupkan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam, WN India Diciduk Bea Cukai Soetta
• 16 jam laludisway.id
thumb
Pramono Target Proyek MRT Lintas Timur-Barat Bisa Dinikmati Warga Tahun 2030
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Tinjau Proyek MRT Jakarta, Gibran: HI-Monas Beroperasi 2027
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Statistik Penalti Super League 2025/2026: Persib Bandung Terbanyak, Dewa United Sempurna, dan Persis Solo Paling Minim
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.