Hal yang Memberatkan Vonis 4 Tahun Penjara Ibam di Kasus Chromebook

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan atas putusan tersebut.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :
Breaking News! Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar untuk tahun anggaran 2020–2021.
Sementara itu, untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[Full] Presiden Prabowo Rapat dengan Menko AHY, Bahas Tanggul Laut hingga Keselamatan Transportasi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Hadiri Perayaan 100 Tahun Ducati di Bali, Ini Komentar Paolo Ciabatti
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Iran Ultimatum AS: Terima Proposal 14 Poin atau Hadapi Kegagalan!
• 12 jam laludetik.com
thumb
Sinopsis My Royal Nemesis, Drakor Komedi Romantis Terbaru di Netflix
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cara Mengenali Orang dengan IQ Rendah Dilihat dari Cara Mengobrol Menurut Psikolog
• 9 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.