Pemilik Grup BJU Dituntut 8 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,6 Triliun

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama, Hendarto, dituntut pidana penjara selama 8 tahun terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, menuntut agar Hendarto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Publikasi LHKPN Prabowo, Sebegini Angkanya

"Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Selain pidana penjara, Hendarto juga dituntut agar dijatuhi pidana denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. JPU turut menuntut agar Hendarto dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat dengan subsider pidana penjara selama 6 tahun. Pembayaran uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti dan uang yang telah disetor oleh Hendarto senilai Rp3,77 miliar.

BACA JUGA: KPK Umumkan Kekayaan Prabowo 2025 Mencapai Rp 2,066 T

JPU meyakini Hendarto telah bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni Hendarto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI. "Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara," ungkap JPU.

BACA JUGA: KPK Periksa Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada 2014-2016, Hendarto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Perbuatan Hendarto dilakukan bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah. Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya pihak lain, yakni Dwi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa PT Badja Baru dan PT Fairco Bumi Lestari terkait Kasus Korupsi LPEI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Babel - UGM perkuat pendidikan ciptakan SDM unggul
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Trump: Pasukan Luar Angkasa AS Sedang Memantau Lokasi Penyimpanan Uranium Diperkaya Iran
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
Pakistan izinkan pesawat militer Iran parkir di lapangan udaranya
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Menhan, ESDM Hingga Panglima TNI Tiba-Tiba Bahas Logam Tanah Jarang
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Di Balik Fenomena Migrasi UMKM dari TikTok Shop-Shopee Cs
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.