FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 milik Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,06 triliun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan detail LHKPN Presiden telah diverifikasi dan kini dapat diakses publik melalui laman resmi KPK.
“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap, dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (12/5).
Ia menilai kepatuhan Presiden dalam melaporkan harta kekayaan menjadi teladan positif bagi pejabat publik lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.
“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik dalam ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran pelaporan, merupakan teladan positif bagi para pejabat publik,” katanya.
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan, harta Presiden didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp323.758.593.500. Aset tersebut terdiri atas dua bidang tanah dan delapan tanah beserta bangunan.
Salah satu aset yang tercatat yakni tanah seluas 48.970 meter persegi di Bogor, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Sementara aset tanah dan bangunan terbesar berada di Jakarta Selatan dengan luas tanah 8.365 meter persegi dan bangunan 2.175 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp178.400.575.000.
Presiden juga tercatat memiliki aset di Bogor berupa tanah seluas 10.000 meter persegi dan bangunan 800 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.
Selain properti, Presiden memiliki tujuh mobil dan satu sepeda motor dengan total nilai Rp1.258.500.000. Harta bergerak lainnya tercatat mencapai Rp16.464.523.500.
Dalam laporan tersebut, Presiden juga memiliki surat berharga senilai Rp1.677.239.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp48.044.251.191.
(antara/jpnn)




