BKSDA Maluku selamatkan satwa dilindungi dari pengangkutan ilegal

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menyelamatkan seekor burung nuri bayan hijau (Eclectus roratus) yang diduga hendak diangkut secara ilegal melalui jalur laut di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Burung nuri bayan hijau ditemukan tanpa pemilik di dek 4 bagian kanan tengah luar kapal saat pemeriksaan rutin berlangsung,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Selasa.

Satwa dilindungi tersebut ditemukan petugas Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon bersama instansi terkait dan pihak KM Leuser saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal yang tiba dari Pelabuhan Saumlaki.

Ia menjelaskan, burung nuri bayan hijau merupakan satwa liar dari famili Psittaculidae yang berstatus Least Concern (LC) berdasarkan daftar merah IUCN. Di Indonesia, satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan dua ekor burung nuri kepala hitam di Tual

Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan penyadartahuan kepada awak kapal dan pihak terkait mengenai pentingnya perlindungan satwa liar serta larangan pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Petugas turut mengingatkan awak kapal terkait larangan pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi serta pentingnya menjaga kelestarian satwa dilindungi,” ujarnya.

Selanjutnya, satwa diamankan di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon sebelum diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon.

Burung tersebut akan menjalani proses karantina dan observasi kesehatan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA NTT lepasliarkan 1.000 burung di Manggarai Barat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJS Kesehatan dan Pemprov Sultra Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Layanan JKN di Bumi Anoa
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Awas Penipuan, KAI Services Imbau Pencari Kerja untuk Berhati-hati
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Sompo Indonesia Catat Kinerja Keuangan Kuat pada 2025, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Warga RI Banyak Berobat ke Luar Negeri, KEK Disiapkan Jadi Pusat Kesehatan
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.