Daftar Bansos PKH dan BPNT Cair Pertengahan Mei 2026, Ini Skema Penyalurannya

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Mei 2026. Penyaluran ini menjadi bagian dari bansos triwulan II yang mencakup periode April hingga Juni 2026.

Pada tahun ini, pemerintah tidak hanya fokus pada nominal bantuan, tetapi juga memperluas jumlah penerima manfaat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut penyaluran bansos kini difokuskan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok tersebut mencakup masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga rentan miskin.

Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga terus memperbarui data DTSEN agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Data terbaru DTSEN Volume 2 menjadi dasar pencairan bansos pada triwulan II 2026.

Besaran Bantuan PKH 2026

Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  2. Anak usia dini: Rp750.000
  3. Siswa SD: Rp225.000
  4. Siswa SMP: Rp375.000
  5. Siswa SMA: Rp500.000
  6. Lansia: Rp600.000
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda tergantung komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam DTSEN.

Baca Juga

  • Cara Ambil Bansos BPNT Tahap 2 2026 di Kantor Pos
  • Cek Daftar Nama Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026
  • Cara Cek Desil Bansos 2026 untuk Pencairan Uang, dan Arti Desil 1 sampai 10 di DTSEN

Sementara itu, bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok melalui e-warong atau agen resmi. Pada penyaluran sebelumnya, penerima memperoleh Rp600.000 untuk tiga bulan.

Skema Pencairan Bansos Mei 2026

Penyaluran bansos dilakukan melalui dua mekanisme, yakni:

  1. Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
  2. PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu atau kelompok rentan

Khusus lansia, penyandang disabilitas berat, dan masyarakat di daerah yang sulit mengakses layanan perbankan, bantuan dapat disalurkan langsung melalui PT Pos, termasuk layanan antar ke rumah penerima.

Pemerintah menargetkan proses pencairan tahap ini berjalan lebih cepat karena data penerima telah disiapkan lebih awal dibanding periode sebelumnya.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH dan BPNT secara online melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Langkahnya cukup dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan beserta kategori desilnya.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di ponsel Android maupun iOS.

Syarat Penerima PKH dan BPNT 2026

Untuk menerima bansos pada 2026, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP dan KK yang valid
  3. Terdaftar dalam DTSEN
  4. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
  5. Bukan ASN, TNI, maupun Polri

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran PKH dan BPNT tahun 2026 diprioritaskan bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai desil 4 agar bantuan lebih tepat sasaran. Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap II tahun 2026 dilakukan untuk periode April hingga Juni 2026, dengan proses penyaluran mulai berlangsung pada Mei 2026.

Penerima diimbau rutin memantau status bantuan melalui laman resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos agar tidak tertinggal informasi pencairan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jejak Konglomerat dan Petinggi OMRE di Balik KEK Kura-Kura yang Disegel KKP
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Novel Baswedan Sentil Hakim Pengadilan Militer: Serangan Air Keras Kok Disebut Tak Profesional?
• 5 jam laludisway.id
thumb
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Pimpinan DPR Cucun Ingatkan Batasan Homeless Media soal Kode Etik
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.