Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Mei 2026. Penyaluran ini menjadi bagian dari bansos triwulan II yang mencakup periode April hingga Juni 2026.
Pada tahun ini, pemerintah tidak hanya fokus pada nominal bantuan, tetapi juga memperluas jumlah penerima manfaat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut penyaluran bansos kini difokuskan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok tersebut mencakup masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga rentan miskin.
Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga terus memperbarui data DTSEN agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Data terbaru DTSEN Volume 2 menjadi dasar pencairan bansos pada triwulan II 2026.
Besaran Bantuan PKH 2026Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda tergantung komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam DTSEN.
Baca Juga
- Cara Ambil Bansos BPNT Tahap 2 2026 di Kantor Pos
- Cek Daftar Nama Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026
- Cara Cek Desil Bansos 2026 untuk Pencairan Uang, dan Arti Desil 1 sampai 10 di DTSEN
Sementara itu, bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok melalui e-warong atau agen resmi. Pada penyaluran sebelumnya, penerima memperoleh Rp600.000 untuk tiga bulan.
Skema Pencairan Bansos Mei 2026Penyaluran bansos dilakukan melalui dua mekanisme, yakni:
- Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
- PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu atau kelompok rentan
Khusus lansia, penyandang disabilitas berat, dan masyarakat di daerah yang sulit mengakses layanan perbankan, bantuan dapat disalurkan langsung melalui PT Pos, termasuk layanan antar ke rumah penerima.
Pemerintah menargetkan proses pencairan tahap ini berjalan lebih cepat karena data penerima telah disiapkan lebih awal dibanding periode sebelumnya.
Cara Cek Status Penerima BansosMasyarakat dapat mengecek status penerima PKH dan BPNT secara online melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Langkahnya cukup dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan beserta kategori desilnya.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di ponsel Android maupun iOS.
Syarat Penerima PKH dan BPNT 2026Untuk menerima bansos pada 2026, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan KK yang valid
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran PKH dan BPNT tahun 2026 diprioritaskan bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai desil 4 agar bantuan lebih tepat sasaran. Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap II tahun 2026 dilakukan untuk periode April hingga Juni 2026, dengan proses penyaluran mulai berlangsung pada Mei 2026.
Penerima diimbau rutin memantau status bantuan melalui laman resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos agar tidak tertinggal informasi pencairan.





