Arab Saudi, ERANASIONAL.COM – Seorang jemaah haji asal Indonesia ditangkap aparat kepolisian Arab Saudi. Kedapatan merekam seorang perempuan tanpa izin di Madinah Al Munawwarah.
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengatakan korban merupakan warga negara Arab Saudi berusia sekitar 30 tahun.
“Jadi, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziyah di Madinah Al Munawwarah.
Karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun,” ujar Akhmad dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagram KJRI Jeddah, Selasa (12/5/2026).
Menurut Akhmad, saat diperiksa polisi, jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat jahat.
Namun, kasusnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan mengatakan tidak ada niat jahat, tetapi tetap kasusnya diangkat ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kata dia, meski nantinya pihak kejaksaan memutuskan membebaskan pelaku, korban masih memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran privasi yang dialaminya.
“Apabila korban mengadukan kepada kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenakan denda,” ujar Akhmad.
Aturan anti-cyber law Arab Saudi, merekam seseorang tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara kurang dari satu tahun atau denda hingga 500 ribu riyal Saudi.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai denda tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Akhmad mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar mematuhi aturan. Menghormati budaya serta privasi masyarakat Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji.
“Untuk itu bagi seluruh jemaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi,” tuturnya. []





