Polisi Ringkus Geng Motor Pelaku Pembacokan Remaja di Makassar

eranasional.com
10 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Polrestabes Makassar ringkus lima pelaku pembacokan remaja hingga luka parah di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan, kelima pelaku berinisial AF (19), MA (18), FG (19), MY (20), dan MR (18).

“Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, serta di Kompleks Perumahan Kodam, Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar,”ujar Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes makassar, Selasa 12 Mei 2026 sore.

Arya mengaku kasus pembacokan tersebut menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, karena video pembacokan itu viral di media sosial, apalagi korbannya remaja yang masih di bawah umur.

“Pelaku yang sudah kami amankan ada lima orang. Awalnya kita lakukan penyelidikan terhadap dua orang. Alhamdulillah sekarang sudah ada lima pelaku yang kami tangkap,” jelasnya.

Arya menambahkan, kasus penyerangan itu terjadi pada Minggu pukul 02.00 dini hari di Jalan Abubakar Lambogo.

Saat itu korban yang masih di bawah umur berinisial H (13) sedang nongkrong bersama temannya di pinggir jalan.

Tiba-tiba data segerombolan geng motor, dan langsung melakukan penyerangan.

“Ini anak duduk di pinggir jalan. Datang segerombolan geng motor melakukan penyerangan dengan senjata tajam jenis parang. Teman-teman korban panik dan menyelamatkan diri. Nahas bagi korban dia terjatuh dan menjadi bulan-bulanan pelaku,”ucapnya.

Pelaku kemudian menebas korban menggunakan parang dan mengenai punggungnya hingga luka parah.

“Teman korban kemudian membawanya ke rumah sakit. Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya dalam aksi penyerangan tersebut,”tuturnya.

Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam pembacokan terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang, dua anak panah satu buah ketapel, satu buah helm dan dua unit sepeda motor.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 Junto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dan pasal 262 nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Asing Borong Saham Rp12,26 Triliun Jelang MSCI, Sinyal Positif IHSG?
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Alasan Taurus Cocok Terapkan Slow Living
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Tax Amnesty Selama Menjabat
• 13 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Menko AHY Punya Harta Kekayaan Rp 118,6 Miliar, Ini Daftarnya
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Hadiri Persidangan Nadiem, Eks Dirjen Kemendikbudristek Bilang Begini
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.