HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Pemkot Makassar mempercepat pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar di Tamalanrea.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti hasil sidang debottlenecking yang dipimpin pemerintah pusat terkait proyek PSEL ini.
Saat ini, Pemkot tengah mempersiapkan proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) 35 Tahun 2018 ke Perpres 109 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan proyek.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal bersama sejumlah stakeholder terkait untuk menyatukan langkah tindak lanjut.
“Artinya pemerintah kota tunduk dan patuh dengan hasil keputusan sidang debottlenecking yang dipimpin Pak Menkeu,” kata Helmy pada Selasa, 12 Mei.
Helmy menjelaskan bahwa permasalahan utama saat ini berada pada perbedaan skema regulasi yang digunakan dalam proyek PSEL. Sebelumnya, proyek dijalankan menggunakan Perpres 35 Tahun 2018 oleh PT SUS sebagai pihak pemenang.
Namun kini pemerintah akan beralih ke skema baru dalam Perpres 109 Tahun 2025. “Permasalahannya ini ada dua Perpres yang sudah terbit. PT SUS menggunakan Perpres 35 2018, sementara kita akan masuk menggunakan Perpres 109 2025,” ujarnya.
Menurutnya, dalam arahan terbaru pemerintah pusat, pemenang sebelumnya tetap diharapkan melanjutkan proyek di lokasi yang sama, yakni kawasan yang telah ditetapkan di Tamalanrea.
Dalam proses transisi ini, Pemkot Makassar juga akan meminta pendampingan dari lembaga pengawas dan penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi.
“Tentu kita lakukan percepatan untuk transformasi ke Perpres 109. Kita akan meminta pandangan BPKP maupun Kejaksaan Negeri melalui Datun untuk pendampingan,” jelas Helmy.
Ia menambahkan bahwa sebelum masuk tahap pembangunan fisik atau groundbreaking, masih ada proses due diligence yang wajib dilakukan.
Proses ini akan melibatkan Danantara sebagai badan pelaksana (BUPP) untuk menilai kelayakan mitra, termasuk PT SUS sebagai penyedia teknologi.
“Kalau bicara Perpres 109, meski bisa penunjukan langsung, tetap kita akan minta Danantara melakukan due diligence terhadap PT SUS, apakah semua persyaratan terpenuhi,” katanya.
Helmy juga mengakui bahwa salah satu tantangan dalam pelaksanaan PSEL Makassar adalah penerimaan masyarakat di sekitar lokasi proyek. Oleh karena itu, Pemkot akan kembali memperkuat komunikasi publik.
“Kita harus menjelaskan kepada warga, kita harus melihat lagi kondisi di lapangan. Banyak hal yang masih harus kita lakukan,” ujarnya.
Helmy menegaskan, seluruh proses saat ini masih berada pada tahap persiapan dan koordinasi lintas lembaga. Pemkot juga berharap dalam waktu dekat dapat kembali melakukan konsultasi dengan BPKP dan Kejaksaan untuk mempercepat proses administrasi.
Helmy menyebut, Pemkot Makassar menargetkan groundbreaking dapat dilakukan sebelum tahun 2026. Namun ia menegaskan bahwa pembangunan tidak akan dimulai jika seluruh aspek belum dinyatakan tuntas.
“Belum bisa kita groundbreaking kalau belum clear semua. Kalau lewat 2026, akan berdampak ke jadwal konstruksi juga,” ujarnya. (ams)





