Puluhan WNA di Batam Ditangkap Diduga Sindikat Love Scamming dan Judi Online

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Batam: Kawasan pertokoan Sukajadi, Batam, kembali menjadi sorotan. Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah ruko yang diduga dijadikan lokasi aktivitas kejahatan siber.

Dalam penggerebekan yang berlangsung Senin malam, 11 Mei 2026, puluhan warga negara asing (WNA) ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Para WNA tersebut diduga terlibat dalam praktik love scamming hingga judi online.

Polisi juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik dari lokasi penggerebekan. Pantauan wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa siang, 12 Mei 2026, sejumlah barang bukti hasil penggerebekan telah dibawa dan dikumpulkan petugas.

Barang bukti itu terdiri atas berbagai perangkat elektronik, di antaranya komputer, CPU, alat pencahayaan, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para WNA tersebut. Sejumlah perangkat tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami fungsi masing-masing barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun, ia belum dapat merinci hasil penggerebekan karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
 

Baca Juga :

Sindikat Judol WNA Manfaatkan Bebas Visa untuk Beroperasi di Indonesia


“Berkaitan dengan kejahatan siber, puluhan WNA dari lokasi kami amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Arif Mahari, di Batam, Selasa, 12 Mei 2026.

Ia mengatakan, penyidik masih memeriksa para WNA yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing orang dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan kejahatan siber tersebut. Dia juga menyebutkan, hasil lengkap penindakan akan segera dirilis secara resmi oleh Polda Kepri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 24 WNA yang diamankan diduga berkebangsaan Tiongkok. Mereka diduga menjalankan aktivitas dari ruko di kawasan Sukajadi tersebut. Para WNA itu diduga dominan berperan sebagai operator. Aktivitas yang dijalankan diduga berkaitan dengan love scamming dan judi online dengan permainan lotre.

Dugaan love scamming menjadi salah satu fokus penyelidikan polisi. Modus ini biasanya dilakukan dengan membangun komunikasi intens dengan korban melalui media sosial atau aplikasi pesan. Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku kemudian diduga memanfaatkan hubungan tersebut untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.


Ilustrasi Medcom.id

Selain dugaan love scamming, polisi juga mendalami dugaan praktik judi online yang dijalankan dari lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik yang disita akan dilakukan untuk menelusuri jejak digital, komunikasi, serta aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Hingga Selasa siang, para WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kepri. Polisi belum menjelaskan secara rinci status hukum para WNA tersebut. Polisi juga belum merinci apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan kejahatan siber di Batam. Aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Polda Kepri memastikan perkembangan kasus ini akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman awal selesai dilakukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan, Kubu Jokowi: Pak Kajari Saya Minta Tolong Segera Dipelajari!
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Bahlil Temui Prabowo di Istana, Lapor Stok BBM, LPG dan Izin Tambang
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Ketua DPR Pastikan RUU Pemilu Disusun agar Jurdil dan Tidak Merugikan Rakyat
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Lisa Mariana Bongkar Penyebab Sebenarnya Ayu Aulia Kehilangan Rahim: Aborsi Mulu, Bukan Gara-gara Pejabat!
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Setelah 21 Jam, Kebakaran Pergudangan Miami Jakbar Akhirnya Padam Sepenuhnya
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.