Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai upaya pemerintah menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti mineral mulai dari tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah sebagai langkah tepat.
Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menilai, saat ini industri pertambangan tengah mengalami sejumlah tekanan. Tekanan itu seperti kesulitan bahan baku hingga biaya transportasi seiring implementasi B40. Oleh karena itu, penundaan kenaikan tarif royalti bisa menjadi napas segar bagi para pelaku usaha.
"Ini langkah yang tepat mengingat kondisi geopolitik global saat ini yang memengaruhi kesulitan bahan baku, energi, transportasi, asuransi dan lain-lain sehingga kebijakan ini tidak menambah makin beratnya beban industri kita dalam mode bertahan saat ini," ucap Rizal kepada Bisnis dikutip Selasa (12/5/2026).
Rizal mengatakan, beberapa perusahaan sudah mengurangi tingkat produksinya. Sebab, kesulitan bahan baku, bahan penolong, kenaikan harga energi, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Rizal menilai langkah pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara memang positif di tengah tekanan fiskal. Namun, pemerintah dinilai perlu melakukan kajian komprehensif agar kebijakan tidak justru kontraproduktif bagi industri.
Menurut Rizal, biaya produksi tambang saat ini meningkat signifikan akibat lonjakan harga energi, transportasi, asuransi, dan bahan baku penolong.
Dia menyoroti industri pengolahan nikel yang mulai kesulitan memperoleh pasokan sulfur setelah terganggunya distribusi dari kawasan Selat Hormuz akibat tensi geopolitik Timur Tengah.
“Sehingga ada perusahaan yang sudah menghentikan 50% operasi smelter atau refinery-nya,” ujar Rizal.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral mulai dari tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah.
Bahlil menjelaskan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) memang telah menggelar konsultasi publik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan skema royalti progresif baru dengan penyesuaian interval harga mineral acuan (HMA) sekaligus kenaikan tarif untuk sejumlah komoditas utama. Langkah ini diambil seiring kenaikan tajam harga mineral global sepanjang 2025 hingga awal 2026 yang dinilai telah menciptakan potensi windfall profit bagi pelaku usaha tambang.
Kendati demikian, Bahlil menuturkan telah menerima masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha. Oleh karena itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi ulang.
"Maka ini saya pikir saya akan pending [tunda] untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung," ucap Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, keputusan final terkait perubahan tarif royalti tetap harus melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). Hingga kini, kata Bahlil, pemerintah belum menerbitkan PP baru terkait penyesuaian tarif royalti tersebut.
Bahlil mengakui pemerintah telah menerima berbagai masukan dari pengusaha dan asosiasi industri tambang. Karena itu, Kementerian ESDM akan mengevaluasi ulang formulasi kebijakan agar tetap mampu mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani industri secara berlebihan.
“Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal. Yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” katanya.
Baca Juga
- Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Nikel, Emas, Cs
- Dua Sisi Rencana Kenaikan Tarif Royalti Mineral
- Tarif Royalti Nikel hingga Emas Akan Diubah, Ini Bocorannya





