Masih Dibutuhkan atau Diputus Kontrak? Begini Nasib PPPK Paruh Waktu Tahun Depan

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA — Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027 masih menjadi perhatian banyak tenaga honorer. Di tengah harapan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sebagian daerah justru masih merekrut honorer baru, sementara masa kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir tahun ini.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, berharap pemerintah segera memberikan kepastian status bagi para PPPK paruh waktu, baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan.

“Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu sebelum masa kontrak mereka berakhir,” kata Rini kepada JPNN, Selasa (12/5/2026).

Pemerintah pusat sendiri terus mendorong pemerintah daerah agar tidak memberhentikan PPPK paruh waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu agar tetap dipekerjakan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026. Penggunaan dana maksimal sebesar 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut menjadi solusi bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga tidak ada alasan untuk memberhentikan PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pengaturan status PPPK paruh waktu merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kami tidak mengatur soal PPPK paruh waktu. KemenPANRB yang membuat regulasinya,” ujar Nunuk.

Secara terpisah, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, menyebut keberlanjutan status PPPK paruh waktu pada 2027 bergantung pada kebutuhan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, selama tidak ada pemberhentian akibat berakhirnya kontrak dan tenaga tersebut masih dibutuhkan, maka status PPPK paruh waktu tetap dapat dipertahankan.

“Kalau ditanya PPPK paruh waktu masih ada di tahun 2027, jawabannya iya, sepanjang instansi pusat maupun daerah masih membutuhkan,” kata Suharmen.

Ia juga membuka peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi ulang. Hal itu dimungkinkan apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja pegawai yang baik dan instansi membutuhkan tambahan PPPK.

“PPPK paruh waktu bisa berubah status menjadi PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda tidak meningkatkan statusnya,” jelasnya.

Suharmen menambahkan, mekanisme alih status tersebut masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, regulasi tersebut sudah cukup jelas sehingga belum diperlukan aturan baru.

Proses perubahan status dilakukan melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika instansi menilai kinerja PPPK paruh waktu baik dan masih membutuhkan formasi PPPK, maka peningkatan status dapat diajukan tanpa penetapan formasi baru.

“Formasinya sudah ada, karena pengangkatan ASN, baik CPNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu, dilakukan berdasarkan formasi yang diajukan instansi,” pungkasnya. (Jpnn/*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SE Nomor 7 Tahun 2026 Jamin Guru Non ASN Mengajar dan Dibayar Aman
• 14 jam laludisway.id
thumb
Kementerian P2MI Pastikan Hak Pekerja Migran Asal Medan Terpenuhi, Keluarga Terima Asuransi Kematian Rp 1 Miliar
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Distribusi Lampaui Target, Harga MinyaKita Diklaim Stabil 
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
ASEAN Tetap Pertahankan Lima Poin Konsensus untuk Tangani Krisis Myanmar
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Akan Bekali Anggotanya dengan Seragam Anti Molotov dan Serangan Panah
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.