SE Nomor 7 Tahun 2026 Jamin Guru Non ASN Mengajar dan Dibayar Aman

disway.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sekaligus memberi kepastian bagi guru non-ASN. 

Kebijakan ini menjadi langkah transisi dalam penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 12 Mei 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi

Dalam penjelasannya bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin ketersediaan guru. Namun hingga akhir 2025, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang tercatat di Dapodik dan belum sepenuhnya terserap dalam skema ASN.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani, menegaskan SE 7/2026 menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN di 2026. 

Kebijakan ini juga menjadi dasar penganggaran gaji agar guru tetap memperoleh haknya.

“Surat edaran ini memberi kepastian penugasan sekaligus menjamin pembelajaran tidak terganggu,” ujar Nunuk, saat taklimat media, di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

BACA JUGA:Selundupkan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam, WN India Diciduk Bea Cukai Soetta

SE ini menetapkan kriteria guru yang dapat diperpanjang, yakni terdata di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri. 

Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu penataan penuh menuju status ASN.

Pemerintah juga mengungkap kebutuhan formasi guru nasional mencapai sekitar 498 ribu. Angka ini merupakan total kebutuhan guru di sekolah negeri berdasarkan mata pelajaran, dikurangi jumlah guru ASN yang tersedia saat ini.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi distribusi ulang guru dilakukan secara optimal antar sekolah dalam satu wilayah. 

BACA JUGA:MPR Buka Suara Soal Insiden Lomba Cerdas Cermat di Pontianak, Malah Salahkan Audio?

Artinya, "kelebihan guru di satu sekolah harus dipindahkan ke sekolah lain yang kekurangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan redistribusi sebelum penetapan formasi dilakukan," ungkap Nunuk.

Dengan pemenuhan formasi tersebut, pemerintah menargetkan tidak ada lagi kekosongan guru dan status non-ASN atau honorer di sekolah negeri dapat dihapus sepenuhnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Sritex
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Di Forum PBB, Pemerintah Ungkap Dampak Kebakaran Hutan di Indonesia Turun 86 persen, Apa Rahasianya?
• 10 jam laludisway.id
thumb
Bertemu Prabowo di Istana, Cak Imin Minta Tambahan Rp 1 Triliun untuk UMKM
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Arsari Tambang Siapkan Pusat Riset Timah dan REE di Bangka untuk Perkuat Hilirisasi
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Telkom Bukukan Kinerja Tangguh di 2025, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.