JAKARTA, KOMPAS.com – Polsek Kawasan Muara Baru meringkus seorang pria berinisial MP (26) usai melakukan aksi dugaan pelecehan di sebuah toilet umum di Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan tersebut ditangkap setelah mengintip dan merekam seorang perempuan berinisial NH (22) yang tengah mandi.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah korban membuat laporan.
Baca juga: Pasang Kamera Mini untuk Intip Wanita Mandi, Pria Hong Kong Ditangkap
"Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” ujar Fauzi di Jakarta dilansir Antara, Selasa (12/5/2026).
Kronologi kejadianPeristiwa bermula saat NH sedang menggunakan fasilitas kamar mandi umum di kawasan pelabuhan.
Setelah sekitar 30 menit berada di dalam, korban tiba-tiba dikejutkan dengan pemandangan di bagian atas sekat kamar mandi.
Baca juga: Dituduh Mengintip Wanita Mandi, Remaja 16 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga
Korban melihat kepala pelaku yang tengah mengintip sekaligus mengarahkan kamera ponsel ke arahnya.
Sontak, korban berteriak histeris dan meminta pertolongan.
Saat korban bergegas keluar, ia mendapati pelaku juga baru saja keluar dari bilik kamar mandi di sebelahnya.
Fauzi menyebutkan bahwa korban sangat terpukul atas kejadian tersebut.
Baca juga: Sembunyi di Bawah Peron, Pria Intip Rok Penumpang KRL di Stasiun Kebayoran
“Ia mengatakan korban ini menangis saat melapor ke Polsek dan mengaku diintip oleh seorang pria saat mandi,” lanjut Fauzi.
Barang buktiPolisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa saat kejadian hanya ada korban dan pelaku di area toilet umum tersebut.
“Akhirnya pelaku dapat kita tangkap di lokasi dan barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku juga diamankan,” ujar Fauzi.
Baca juga: Pria Intip Tetangga Sedang Mandi di Kosan Pesanggrahan
Selain unit ponsel milik pelaku, petugas juga menyita pakaian dan sebuah ember yang digunakan pelaku sebagai tumpuan untuk memanjat dinding toilet agar bisa mengintip korban.
Terancam 9 tahun penjaraBerdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui belum berkeluarga.
Akibat perbuatannya, MP kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi jeratan hukum yang berat.
"Pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP," kata Fauzi.
Atas pelanggaran berlapis tersebut, MP terancam hukuman maksimal penjara selama 9 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




