Majelis hakim menyatakan mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, bukan konsultan yang netral dan independen. Hakim menyatakan Ibam posisinya engineer leader untuk mewakili Nadiem.
Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan vonis Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Mulanya, hakim mengatakan Nadiem membuat group Tim Teknologi Wartek pada 20 November 2019.
Hakim mengatakan group itu kemudian berubah menjadi Kemendikbud Wartek. Hakim mengatakan dalam group itu, Ibam direkrut Nadiem sebagai engineer leader dengan gaji Rp 163 juta/bulan.
"Dan dalam grup tersebut terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp 163 juta neto per bulan, dengan tujuan untuk mewakili saksi Nadiem Makarim apabila terdapat penolakan dari tim kementerian," ujar hakim.
Hakim berpendapat sejak awal Ibam bukan konsultan eksternal yang netral dan independen. Hakim menyatakan Ibam ditempatkan Nadiem dalam struktur pengambilan keputusan di Kemendikbud.
"Sehingga sejak awal posisi terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar hakim.
Hakim mengatakan Ibam memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di Kementerian. Hakim mengatakan Ibam menjalankan kehendak Nadiem selaku menteri melalui staf khusus.
"Dan oleh karena terdakwa dalam kerangka tersebut adalah engineer leader yang menjalankan kehendak menteri melalui staf khusus menteri, maka secara fungsional terdakwa memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di Kementerian," ujar hakim.
Diketahui, Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
(mib/zap)





