Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan progres penataan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Bahlil menyampaikan penataan tersebut difokuskan pada izin tambang di kawasan hutan dan IUP yang tidak dijalankan sesuai peruntukannya.
Evaluasi Izin Tambang BermasalahPemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah izin tambang yang secara administrasi telah lengkap namun tidak pernah dioperasikan oleh pemegang izin.
“Saya melapor tentang penataan terhadap izin-izin tambang, khususnya di kawasan-kawasan hutan dan beberapa IUP yang selama ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya,” ungkap Bahlil.
Menurut Bahlil, evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo yang disampaikan sekitar satu hingga dua bulan lalu.
Presiden meminta dilakukan penertiban terhadap izin tambang yang bermasalah guna memastikan seluruh izin pertambangan memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Reformasi Tata Kelola PertambanganBahlil mengatakan hasil evaluasi izin tambang telah dilaporkan kepada Presiden sebagai bagian dari reformasi sektor pertambangan nasional.
“Ini sudah Bapak Presiden menginstruksikan sejak satu bulan lalu, dua bulan lalu kalau tidak salah, untuk dilakukan evaluasi dan saya melaporkan perkembangan-perkembangan itu,” ujar Bahlil.
Pemerintah menyebut penataan IUP di kawasan hutan menjadi fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional.
Reformasi tersebut bertujuan memastikan kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang baik di sektor sumber daya alam.
Pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.




