JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah, oleh majelis hakim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Chromebook per Selasa (12/5/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Ia menegaskan, Nadiem tidak diperkenankan keluar dari rumah tanpa izin majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Jadi, yang bersangkutan tidak bisa keluar rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang menambahkan, rumah yang menjadi lokasi tahanan rumah Nadiem saat ini dijaga aparat keamanan.
“Iya, kami bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” ujarnya.
Ia mengatakan, agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim rencananya digelar pada Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang“Agenda besok kalau tidak salah tuntutan,” ungkapnya.
Saat disinggung kemungkinan penundaan sidang tuntutan karena jadwal operasi yang akan dijalani Nadiem, Anang menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kita lihat besok saat persidangan dibuka. Apakah memang yang bersangkutan sakit atau bagaimana, nanti diputuskan majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim,” pungkasnya.
#nasional




