Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi beralih status penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ruwanto S. Abdullah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem kini dipindahkan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediaman pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Syarat Ketat: Wajib di Rumah 24 Jam
Meski statusnya dialihkan, pihak Kejaksaan Agung menegaskan adanya syarat-syarat ketat yang harus dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa terdakwa tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa prosedur perizinan yang baku.
Baca Juga :
Eks Dirjen Kemendikbudristek Soroti Perbedaan Pemahaman soal Pengadaan ChromebookStatus tahanan rumah ini mewajibkan NM berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari. Ia dilarang keras meninggalkan rumah kecuali untuk menghadiri persidangan atau menjalani prosedur medis mendesak, itu pun harus menyertakan izin tertulis dari majelis hakim dan penuntut umum.
Pihak penuntut umum telah melaksanakan penetapan hakim tersebut sejak Senin malam. Anang Supriatna menyebutkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan terdakwa tidak menyalahi prosedur yang telah ditetapkan.
"Tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Statusnya melekat, ia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum," ujar Anang Supriatna.




