Mantan konsultan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," ujar Ibam usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Ibam menyebut Kemendikbud telah memutuskan penggunaan Chromebook pada 18 Juni. Ibam merasa kesalahan keputusan ini dilimpahkan kepadanya.
"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali," ujarnya.
Divonis 4 Tahun PenjaraDiketahui, Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
(mib/fca)




