Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memanggil dan menghadirkan pengusaha Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.
Hal ini mengingat Irawan merupakan saksi kunci perkara dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Kerry Riza.
Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, sejak sidang perdana banding, pihaknya sudah meminta majelis hakim PT Jakarta menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi.
Majelis hakim saat itu menyetujui permintaan kubu Kerry Riza. Namun, pada sidang Kamis 7 Mei lalu, majelis hakim urung bahkan, menolak menghadirkan Irawan Prakoso.
"Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Hamdan Zoelva menegaskan, Irawan Prakoso merupakan saksi kunci perkara tata kelola minyak dan turunan kilang di Pertamina yang menjerat kliennya. Hal ini mengingat Irawan Prakoso disebut sebagai penghubung antara pengusaha Riza Chalid dengan sejumlah petinggi PT Pertamina.
Bahkan, jaksa menuding Riza Chalid melalui Irawan menekan atau mengintervensi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta terkait penyewaan terminal BBM milik OTM.
"Mengapa saksi kunci? Inilah yang menghubungkan, ya, antara Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, Hanung, serta Alfian. Keterangan Irawan Prakoso sangat menentukan apakah memang ada penekanan dari Mohamad Riza Chalid atau pengarahan dari Mohamad Riza Chalid mengenai penyewaan OTM," katanya.
"Sehingga kami sampai sekarang masih berharap saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena masih ada perkara dari Gading yang akan sidang agar bisa dihadirkan dalam persidangan," kata Hamdan Zoelva menambahkan.
Selain itu, Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya juga sudah meminta ahli perkapalan untuk dihadirkan dan didengar keterangannya di sidang banding. Namun, hakim belum mengabulkan permintaan tersebut.





